Simak Aturan KUR 2023 Paling Baru, Suku Bunga Masih Ada yang 3 Persen

Jakarta – Perbankan tengah menahan diri dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada awal tahun ini. Lantaran, perbankan masih menunggu dahulu ketentuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait KUR tahun 2023.

Read More

Namun, pihak Kemenko Perekonomian mengatakan, perbankan seharusnya sudah bisa segera mengeksekusi penyaluran KUR.

“Semua KUR sudah bisa dieksekusi karena ketentuannya sudah jadi,” kata Tim Ahli Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (20/2/2023).

Iskandar menuturkan, aturan ini sudah diterbitkan pemerintah sejak akhir Januari 2023 dan resmi diterapkan pada 1 Februari 2023 yang dibalut dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 ,2, dan 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR 2023.

Baca Juga:
KUR Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Dialokasikan Rp 450 triliun

Dijelaskan, pada aturan baru ini, suku bunga KUR Super Mikro diturunkan dari 6 persen menjadi 3 persen, kemudian untuk KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR PMI suku bunganya kembali ke 3 persen.

Selanjutnya dalam aturan ini juga pemerintah menambah satu skema baru pemberian KUR untuk petani berupa kredit pinjaman alat sistem pertanian dengan suku bunga 3 persen dengan plafon sampai dengan Rp2 miliar.

Meski suku bunga KUR ada yang mengalami penurunan sebesar 3 persen seperti KUR Super Mikro, Iskandar mengatakan, formula itu bukan berasal dari subsidi bunga KUR yang diberikan pemerintah, tetapi karena biaya dana perbankan yang mengalami penurunan.

“Jadi belum tentu subsidi bunga bertambah dengan penurunan suku bunga. Bunga KUR bisa turun karena biaya dana turun,” katanya.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bunga atau marjin KUR super mikro sebesar 3 persen dengan plafon paling banyak 10 juta. Jangka waktu super mikro untuk modal kerja hingga 3 tahun sedangkan untuk investasi bisa sampai 5 tahun.

Baca Juga:
Kasih Sepeda ke Pedagang Pupuk di Aceh, Jokowi Guyon: Itu Kalau Dijual Bisa Beli Mobil

“KUR Super Mikro adalah KUR sampai dengan Rp10 juta dan diprioritaskan untuk pegawai terkena PHK dan ibu-ibu rumah tangga,” kata Iskandar.

Sedangkan untuk KUR mikro dengan plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta juga memiliki jangka waktu yang sama dengan KUR super mikro. Namun, untuk suku bunga atau marginnya tergantung pada tipe calon penerima KUR.

Dijelaskan juga dalam Permenko tersebut calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro dikenakan bunga 6 persen, ke dua kali 7 persen, ketiga kali 8 persen, dan keempat kali 9 persen.

Suku bunga ini juga berlaku secara berjenjang bagi debitur KUR kecil dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, namun jangka waktunya lebih lama untuk kredit modal kerja 4 tahun dan investasi 5 tahun.



Sumber: www.suara.com

Related posts